Diduga Pembiaran Peredaran Obat Tramadol dan Exsimer Golongan G di Karawang Barat

Kerawang,harian62.info -

Dalam rangka kegiatan kontrol sosial diantaranya wilayah Jln R.A.tohir mangkudidjojo nagasari  kecamatan karawang barat kabupaten karawang jawa jabat 41312 menjadi pusat jual belinya jenis obat tramadol dan exsimer untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.


Modusnya warung kelontongan tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat di bawah umur sering ke belanja keluar dari warung kelontongan teryata tersebut jual obat-pramadol dan exsimer itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.


Warung kelontingan tersebut sanggat ramai pengunjung sangat di sayangkan untuk masyarakat kabupaten karawang  untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya.


Agar masyarakat kerawang bebas dari obat-obatan tramadol dan exsimer jenis golongan (G) untuk menyelamatkan pemuda dari ketergantungan obat-obat tersebut.


Warung tersebut di jln RA.tohir mangkudidjojo nagasari karawang barat Kabupaten Kerawang  Jawa Barat 41312 tersebut warung kelontongan buka pada pukul 8:30 Wib sampai selesai. Jumat (3/04/2026).


Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang  menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.


Diantara satu masyarakat menyebutkan yang enggan di sebutkan namanya membetulkan ada kegiatan transaksi obat-obatan tersebut yang berjenis Tramadol dan Exsimer di wilayah jln RA tohir mangkudidjojo nagasari kecamatan karawang barat  ,kabupaten Kerawang. Jawa Barat.41312

Dengan melakukan berbagai cara agar melancarkan transaksi obat-obatan tersebut dan melanggar tanpa ijin edar dari dinas kesehatan tersebut.


Untuk aparat penegak hukum (APH) di teritorial wilayah hukum polres Kerawang,Dinas kesehatan,Polda Jabar, Bupati H. Aep Saepulloh, agar memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol dan Eximer termasuk ilegal.


Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara Pungkas"



(NK)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung