Jakarta,harian62.info -
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya penertiban kendaraan over dimensi dan overloading (ODOL) guna meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menjaga kualitas infrastruktur jalan. Hal tersebut disampaikan dalam Podcast InfraMe, Kamis (2/4/2026).
Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa praktik over dimensi tidak hanya sekadar pelanggaran, tetapi sudah masuk kategori kejahatan. Sementara itu, overloading dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas yang berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Kendaraan over dimensi merupakan bentuk kejahatan, sedangkan overloading adalah pelanggaran yang memiliki dampak serius terhadap keselamatan dan kondisi jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan ODOL dilakukan secara bertahap melalui berbagai pendekatan, mulai dari penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha angkutan barang.
Selain itu, Korlantas Polri juga memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi modern seperti Weigh in Motion (WIM) dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi serta menindak pelanggaran secara lebih efektif.
Korlantas Polri menargetkan tercapainya zero ODOL pada tahun 2027. Target tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menjaga ketahanan dan kualitas infrastruktur jalan di Indonesia.
Dengan langkah ini, Polri berharap kesadaran para pelaku usaha dan pengemudi semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Ls

0 Komentar