Diduga Keluar Dari Wilayah FTZ Tanpa Bayar PPN, Pipa PT BIB Diduga Dijual Bebas ke Masyrakat

Tanjungpinang,harian62.info -

Dugaan praktik pengemplangan pajak kembali menyeret nama PT Bintan Indo Baru (BIB). Sejumlah pipa merek Rucika milik perusahaan tersebut diduga kuat berasal dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan, namun diedarkan secara bebas di luar kawasan tersebut tanpa melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Senin (30/3/2026), modus yang diduga dilakukan adalah dengan memasukkan barang dari luar daerah, diturunkan di Pelabuhan Tanjung Uban yang berstatus FTZ, kemudian dipindahtangankan ke wilayah umum tanpa prosedur perpajakan yang semestinya.

 

"Barang dipesan dari Jakarta, lalu disandar dan dibongkar di Pelabuhan Tanjung Uban yang masuk wilayah FTZ. Setelah dibongkar dari kontainer, barang dibawa ke gudang PT BIB di Uban. Dua hari kemudian, barang tersebut dibawa keluar dan dititipkan di gudang lain di Pelabuhan Batu 6, Tanjungpinang, sebelum akhirnya disebar ke berbagai toko, termasuk di KM 5 Gatot Subroto," ungkap sumber yang memahami alur distribusi tersebut.

 

Sumber menegaskan, secara aturan, barang yang bergerak dari kawasan FTZ ke wilayah pabean (luar FTZ) wajib melalui pemeriksaan ketat dan pembayaran pajak. Namun dugaan yang terjadi, barang tersebut keluar kawasan tanpa dikenakan PPN.

 

"Padahal kan barang keluar dari wilayah FTZ, seharusnya diperiksa tujuannya. Kalau keluar dari kawasan FTZ kan harus bayar PPN. Tapi diduga ini tidak dilakukan, barang langsung diedarkan bebas," terangnya.

 

Menurut keterangan sumber, praktik yang merugikan negara ini diduga sudah berlangsung lama, mulai dari tahun 2022 hingga 2025, dan diduga masih terus berjalan hingga saat ini.

 

"Sepengetahuan saya, pipa dari FTZ Pelabuhan Uban itu tidak bayar pajak atau PPN. Langsung dibawa dari gudang Uban ke Batu 6, lalu disebar ke toko-toko termasuk distributor di Batu 5," tambahnya.

 

Pihak Toko Bantah, Namun Emosi dan Ucapkan Kata Kasar

 

Ketika dikonfirmasi di lokasi Toko BIB Batu 5, Jalan Gatot Subroto, perwakilan bernama Ari membantah keras informasi tersebut. Ia mengklaim semua pipa yang dijual berasal dari Pelabuhan Kijang dan gudang di Batu 6, bukan dari Tanjung Uban.

 

"Pipa kita dari Pelabuhan Kijang, masuk ke Batu 6. Tidak ada dari FTZ Tanjung Uban. Kalau ada yang dari Uban, pasti kita bayar pajak, tapi tak ada itu. Kalau dari Uban ya untuk toko-toko di Uban juga, jadi tak ada pajak," tegasnya.

 

Namun, ketika ditegaskan kembali bahwa informasi tersebut diperoleh dari sumber valid yang menyebutkan barang berasal dari Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Uban, Ari tiba-tiba kehilangan kendali emosi dan melontarkan kata-kata kasar.

 

"Anjing lah! Itu media dari kemarin banyak yang datang, capek saya bang. Intinya kami juga ada dari Uban tapi itu hanya untuk toko di Uban. Barang kami dari Kijang, bongkar di Kijang," ucapnya dengan nada tinggi.

 

Meski sempat meminta maaf karena telah berkata kasar dengan alasan kelelahan, Ari kembali menuduh pihak media sebagai "antek-antek" pihak tertentu, hingga akhirnya kembali meminta maaf dan menutup pembicaraan.

 

FORKORINDO Apresiasi Langkah Polda Kepri, Minta Bongkar Jaringan hingga Bea Cukai

 

Merespons perkembangan kasus ini, Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) menilai langkah yang diambil oleh Pihak Polda Kepri sangat cepat dan serius. Hal ini terlihat dengan sudah dipanggilnya dan dimintai keterangan para saksi, termasuk mantan karyawan BIB, Adrian Artomy.

 

"Kami melihat keseriusan Polda Kepri dalam menangani kasus ini. Proses pemanggilan saksi berjalan sangat cepat," ungkap Ketua Umum FORKORINDO Tohom. TPS. SE.SH,MM (9/4).

 

Lebih lanjut, Ketum FORKORINDO berharap agar penyelidikan ini tidak berhenti di tengah jalan, melainkan mampu mengungkap seluruh aktor intelektual di balik praktik penggelapan pajak PPN ini, termasuk jika terdapat keterlibatan atau kelalaian dari pihak Bea Cukai.

 

"Kami berharap kasus ini dapat mengungkap seluruh aktor penggelapan pajak PPN ini, jangan sampai ada yang lolos, termasuk jika ada keterlibatan dari unsur Bea Cukai," tegasnya.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BIB, termasuk Direktur Utama berinisial 'A' dan Komisaris Utama berinisial 'K', belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan pelanggaran dan pengemplangan pajak tersebut. Investigasi serta konfirmasi kepada pihak Bea Cukai masih terus dilakukan.

 

(Tim Redaksi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung