Dalih Sosialisasi atau Modus Baru? Pengadaan Banner BOS di Lampung Barat Disorot

Lampung Barat,harian62.info -

Klaim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat yang menyebut pengadaan banner sebagai “media sosialisasi program” dinilai belum menyentuh substansi persoalan yang kini menjadi sorotan publik. (08/04/2026).



Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, menyusul temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan kewajiban terselubung kepada sekolah-sekolah untuk mengadakan banner dengan biaya tertentu.



Sejumlah kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP mengaku berada dalam posisi sulit. Mereka menyebut tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan pengadaan banner yang diduga dikoordinir oleh pihak dinas.



Setiap sekolah disebut harus menebus dua banner dengan total biaya mencapai Rp500.000. Praktik ini bahkan disebut bersifat wajib, bukan pilihan.



Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:

apakah benar ini sekadar sosialisasi program, atau justru bentuk pembebanan yang tidak semestinya kepada sekolah?

Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, muncul beberapa poin krusial:

1. Pengadaan banner diduga dikoordinir oleh Disdikbud Lampung Barat.

2. Sekolah diwajibkan membeli banner dengan harga yang telah ditentukan.

3. Nilai pengadaan mencapai Rp. 500.000 untuk dua banner per sekolah.

4. Pengakuan ini bahkan diperkuat oleh pernyataan internal pihak dinas.


Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang seharusnya difokuskan pada kebutuhan operasional pendidikan yang berdampak langsung pada proses belajar mengajar bukan kegiatan yang bersifat seremonial atau pencitraan.



Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.



“Kalau itu benar program unggulan bupati, seharusnya dianggarkan melalui APBD sejak awal. Kenapa justru dibebankan ke dana BOS sekolah?” ujarnya.



Ia menegaskan bahwa dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengoordinir maupun terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah.



“Kalau dinas yang mengarahkan, sekolah diwajibkan membeli, dan dana BOS digunakan tanpa mekanisme resmi, maka ini bukan lagi sekadar sosialisasi. Ini mengarah pada dugaan penyimpangan,” tegasnya.



Ridwan menjelaskan, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan oleh sekolah secara mandiri melalui platform SIPLah, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.



Ia juga menyoroti pertanyaan penting:

“Jika bukan pihak sekolah yang melakukan pengadaan, lalu siapa yang melakukan transaksi dalam sistem tersebut?”



Lebih lanjut, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 69, pemerintah daerah secara tegas dilarang:

1. Melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan

2. Memaksa atau mengatur pembelian barang/jasa dalam penggunaan dana BOS

3. Mempengaruhi sekolah untuk melanggar ketentuan BOS

4. Terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa



Jika dugaan keterlibatan dinas terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan secara eksplisit.



Tak hanya berhenti pada aspek administratif, persoalan ini juga duga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.



Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:

1. Pasal 12 huruf i yang mengatur tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, di mana pegawai negeri/penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp. 200 juta - Rp. 1 miliar.  

2. Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan/perekonomian negara. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau 1-20 tahun.



Jika ditemukan adanya pihak yang mengarahkan atau menentukan penyedia banner, maka unsur benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang patut didalami oleh aparat penegak hukum.



Hingga kini, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri alur pengadaan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.


Kasus ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi normatif semata. Diperlukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pendidikan.



Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, semua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun jika praktik seperti ini dibiarkan, maka potensi penyalahgunaan dana pendidikan secara sistematis akan terus berulang.



Pendidikan bukan ladang proyek. Jika ada penyimpangan, harus diusut bukan ditutup-tutupin 



   ENDANG AKBAR

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung