Palembang,harian62.info -
Polemik pemberitaan mengenai dugaan penyewaan tanah yang diklaim milik masyarakat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.
Kepala BPKAD Sumsel, Yossi Hervandi, SE., MM., CGAA., menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan telah tercatat dalam dokumen administrasi aset daerah.
Hal itu disampaikan Yossi dalam konferensi pers di ruang rapat utama BPKAD Sumsel, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, status lahan tersebut jelas karena tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemprov Sumsel dan sebelumnya telah melalui proses ganti rugi lahan kepada pemilik terdahulu.
“Menanggapi permasalahan lahan ini, kami tegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov Sumsel karena tercatat dalam kartu inventaris barang. Lahan itu juga sudah dilakukan ganti rugi, yakni dua persil tanah, yang pertama atas nama Haji Muhammad dan yang kedua atas nama Manaf,” ujar Yossi.
Bantah Isu Sewa Masuk Rekening Pribadi
BPKAD Sumsel juga membantah isu yang beredar bahwa biaya sewa lahan tersebut masuk ke rekening pribadi oknum pejabat Pemprov.
Yossi menegaskan bahwa seluruh pembayaran sewa tercatat secara resmi dan disetorkan ke kas daerah melalui rekening pemerintah.
“Pembayaran sewa itu masuk ke kas daerah melalui rekening RKUD Provinsi Sumsel di Bank Sumsel Babel. Jadi tidak benar jika disebut masuk ke rekening pribadi,” tegasnya.
Ia juga menanggapi klaim pelapor yang menyebut perjanjian sewa tidak menggunakan kop surat resmi pemerintah.
Menurut Yossi, hal itu bukanlah pelanggaran karena perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak kedua yang berstatus pribadi.
“Memang dalam juknis, untuk perjanjian dengan pihak kedua sebagai pribadi tidak selalu menggunakan kop surat resmi,” jelasnya.
Bermula dari Pembelian Tanah yang Belum Tervalidasi
Dalam kesempatan yang sama, pejabat BPKAD lainnya, H. Simbolon, menjelaskan kronologi munculnya polemik tersebut.
Ia mengatakan pihak yang mengklaim lahan tersebut sebelumnya membeli tanah yang ternyata belum tervalidasi status kepemilikannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masalah baru muncul ketika pemilik usaha di lokasi tersebut hendak melakukan validasi ke BPN.
“Ketika ingin divalidasi di BPN, baru diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemprov Sumsel. Setelah itu yang bersangkutan berinisiatif membayar sewa kepada Pemprov karena sudah terlanjur membangun usaha di lokasi tersebut,” terang Simbolon.
Bagian dari Upaya Optimalisasi PAD, BPKAD menegaskan bahwa penyewaan aset daerah kepada pihak swasta merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset yang dimiliki.
Namun, kontrak penyewaan tersebut hingga kini belum diperpanjang karena munculnya polemik terkait keabsahan lahan serta berbagai isu yang berkembang di publik.
Plang Aset Pemprov Dirusak
Yossi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mengamankan lahan tersebut, termasuk memasang plang penanda bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumsel.
Namun plang tersebut justru dirusak oleh pihak yang diduga berusaha mengklaim lahan tersebut.
“Kami sudah memasang plang nama sebagai tanda bahwa itu aset Pemprov. Tapi plang itu dihancurkan, dirusak, bahkan ditimbun,” ungkapnya.
BPKAD Sumsel mengaku telah mengirimkan lima kali surat peringatan kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Selain itu, pemerintah provinsi juga sedang menyiapkan langkah hukum terkait perusakan plang dan dugaan penyerobotan lahan.
“Kami juga akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi. Prosedurnya sedang diproses melalui biro hukum melalui Surat Kuasa Khusus, hanya saja dalam kasus ini kami lebih dulu dilaporkan,” kata Yossi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan terus menempuh langkah administratif maupun hukum guna memastikan kejelasan status serta perlindungan terhadap aset daerah yang menjadi milik pemerintah.
(fiki)

0 Komentar