Surabaya,harian62.info -
Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Rabu (25/2) untuk membuat laporan pengancaman tersebut.
Seorang juru parkir (jukir) liar diduga mengancam seorang nasabah di ATM BCA Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Peristiwa itu viral di media sosial setelah beredar informasi bahwa jukir meminta uang parkir kepada nasabah yang baru keluar dari ATM.
Nasabah tersebut menolak membayar karena jukir tidak dapat menunjukkan atribut resmi maupun kartu tanda anggota (KTA). Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku hingga melontarkan ancaman dengan kalimat bernada intimidasi yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Insiden tersebut disebut terjadi pada Selasa malam, 24 Februari 2026, di area salah satu bank swasta di Surabaya. Hingga kini, identitas jukir maupun korban belum diketahui secara pasti, dan belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak korban.
Ia juga menanyakan atribut resmi, seperti rompi dan kartu tanda anggota (KTA), kepada pria yang mengaku sebagai juru parkir itu
Namun, menurut Angga, pertanyaan tersebut justru dibalas dengan ancaman Niat sampean apa? Niat ganggu sandang panganku ta? Kalau niat ganggu sandang panganku tak pateni sampean!” ujar Angga menirukan ucapan terduga pelaku saat dikonfirmasi. Merasa terancam, Angga melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan pendampingan dari Gerakan For Justice. Laporan tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait peristiwa tersebut. Namun, polisi belum dapat membeberkan kronologi lengkap karena masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu laporan resmi dari korban.
ZA

0 Komentar