Bekasi, harian62.info — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Pramuka No.79, Kota Bekasi 17141, Jawa Barat, menjadi perhatian insan pers menyusul belum adanya penjelasan resmi terkait perubahan kebijakan internal yang berdampak pada pola hubungan dengan media. Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik lebih ditegakkan, Jumat, 6 Februari 2026.
Sejumlah wartawan menyampaikan bahwa selama ini terdapat pola koordinasi yang berjalan. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kebijakan tersebut disebut tidak lagi diberlakukan dengan alasan adanya pemberitaan media. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada publik mengenai perubahan kebijakan tersebut.
Situasi ini memicu pertanyaan di kalangan insan pers, terutama terkait konsistensi kebijakan dan keterbukaan informasi. Awak media menilai, setiap kebijakan institusi publik semestinya disampaikan secara jelas, terbuka, dan berlaku setara, guna menghindari spekulasi serta persepsi negatif di ruang publik.
“Yang menjadi perhatian bukan soal ada atau tidaknya koordinasi, melainkan transparansi dan keadilan kebijakan. Ketertutupan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Insan pers menegaskan bahwa fokus utama adalah kualitas pelayanan Samsat kepada masyarakat. Mereka mendorong agar seluruh proses pelayanan dilakukan secara profesional, sesuai tarif resmi yang ditetapkan, tanpa pungutan di luar ketentuan, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Awak media juga menyatakan dukungan terhadap upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih. Media dipandang sebagai mitra kontrol sosial yang berperan menyampaikan informasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Dasar Hukum
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Samsat sebagai institusi negara terikat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, serta kepastian biaya layanan. Selain itu, setiap penerimaan uang, hadiah, atau fasilitas oleh aparatur negara yang berkaitan dengan jabatannya berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, keterbukaan kebijakan dan konsistensi pelayanan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi. Insan pers berharap adanya penjelasan terbuka sebagai bentuk tanggung jawab publik serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
(Red/Tim)

0 Komentar