Proyek Rp4,3 Miliar Mandek, Publik Desak Evaluasi Total: Bupati Diminta Turun Tangan

 



Sintang, Kalbar H62 Info  – Proyek pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,3 miliar yang dikerjakan oleh CV ONE menjadi sorotan publik. Hingga kini, pekerjaan tersebut dilaporkan belum rampung dan dinilai jauh dari standar mutu yang diharapkan.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang selaku pengelola kegiatan disebut-sebut gagal dalam perencanaan dan pengawasan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat yang menilai adanya kelemahan dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah warga yang mengikuti proses pembangunan sejak awal mempertanyakan kejelasan status kontrak proyek tersebut.

“Kami menilai ini bentuk kegagalan dinas yang harus menjadi atensi serius Bupati. Proses awal hingga akhir pekerjaan perlu dievaluasi secara terbuka agar publik mengetahui duduk persoalannya. Sampai sekarang masyarakat tidak tahu apakah proyek ini dilakukan adendum atau sudah terjadi pemutusan kontrak,” ujar salah seorang warga.

Secara regulatif, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, waktu, dan biaya sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja konstruksi.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengendalian kontrak serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, penggunaan DAU juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pengawasan pelaksanaan APBD.

Tak hanya itu, transparansi dan akuntabilitas anggaran juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Masyarakat pun mendesak Bupati Sintang agar tidak hanya menerima laporan administratif dari bawahannya, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil progres pembangunan.

“Bupati jangan hanya diam dan menerima laporan bagus di atas kertas. Turun ke lapangan, ajak Kadis dan PPK agar penjelasannya jelas sebelum persoalan ini berkembang menjadi laporan resmi ke aparat penegak hukum,” tegas warga.

Publik berharap adanya langkah tegas, baik berupa evaluasi menyeluruh, audit internal, maupun penegakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran kontrak. Tindakan cepat dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari munculnya dugingan negatif terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang.(Bsg-Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung