Tak Terima Dikonfirmasi, Oknum Kades Diduga Lakukan Intimidasi dan Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Sintang, Kalbar – 21 Februari 2026
Perilaku arogan oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, memicu kemarahan publik dan kecaman dari kalangan insan pers.
Oknum berinisial AS diduga mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com, MS, hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
Kejadian bermula pada Jumat (20/2/2026) saat wartawan MS melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas yang meliputi Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai pejabat publik, oknum Kades AS justru merespons dengan pesan suara (voice note) bernada ancaman.
Dalam rekaman tersebut, ia menyatakan:
> “Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas, bukan daerah saya saja…”
>
> “Saya gak pernah takut sama orang selagi saya benar… siapa yang ngijinkan foto-foto… nanti kepala kau putus, nanti lepas dari kepala…”
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi serius, teror verbal, serta ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Pelanggaran Hukum
Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindunga wartawan 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
* Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
* Pasal 4 ayat (2) dan (3): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran serta memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
* Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
* Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam konteks ini, ancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
* Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman dapat dipidana.
* Pasal 336 KUHP: Ancaman dengan kekerasan terhadap seseorang dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.
* Pasal 368 KUHP (jika terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi tertentu) juga dapat menjadi pertimbangan penyidik.
Selain itu, dalam konteks pejabat publik, tindakan intimidasi dapat dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kontrol sosial dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Perspektif Jurnalis
Bagi kalangan jurnalis, konfirmasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Justru konfirmasi bertujuan memberi ruang klarifikasi agar pemberitaan tidak sepihak.
“Pejabat publik seharusnya transparan. Jika tidak ada pelanggaran, tidak perlu risih dengan pertanyaan wartawan. Ancaman kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman demokrasi,” tegas tim redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Polres Sintang serta Polda Kalimantan Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya soal profesi, melainkan bagian dari menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
(M-Tim)

0 Komentar