Mandailing Natal, 24 Februari 2026
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Mandailing Natal secara resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait dugaan mandek totalnya operasional UPTD Perikanan Desa Saba Jambu dan lumpuhnya fasilitas pemasaran ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal di Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan daerah. DEMA menilai, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pembudidaya dan nelayan kecil, bukan justru menjadi bangunan kosong tanpa aktivitas.
Berdasarkan hasil pantauan langsung yang dilakukan pada 2 dan 9 Februari 2026, mahasiswa menemukan bahwa UPTD Perikanan Desa Saba Jambu diduga tidak menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana mestinya. Tidak terlihat aktivitas pendampingan teknis, program pembinaan, maupun kegiatan pemberdayaan yang menyentuh masyarakat perikanan.
Sementara itu, fasilitas pemasaran ikan di Desa Gunung Tua disebut-sebut telah lama mati suri. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat distribusi dan penggerak ekonomi perikanan lokal tampak kosong, tidak terawat, dan tidak difungsikan sesuai peruntukannya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan dan pengawasan.
DEMA menyoroti minimnya transparansi informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran operasional, distribusi bibit ikan, serta realisasi program pemberdayaan sektor perikanan. Tidak adanya papan informasi, laporan terbuka, maupun aktivitas yang terlihat di lapangan dinilai bertolak belakang dengan laporan administratif yang selama ini disampaikan secara formal.
Mahasiswa menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kelalaian administratif. Jika benar terjadi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara yang merugikan masyarakat.
Dalam laporannya, DEMA secara tegas mendesak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan audit hukum secara menyeluruh terhadap operasional UPTD Perikanan Desa Saba Jambu serta fasilitas pemasaran ikan Desa Gunung Tua. Pemeriksaan penggunaan anggaran, program distribusi bibit, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, DEMA juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas tersebut dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mahasiswa menekankan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum.
Ketua DEMA STAIN Mandailing Natal, Abdul Bais Nasution, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk tendensi politik, melainkan panggilan moral untuk memastikan uang rakyat tidak sia-sia. Menurutnya, sektor perikanan merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan yang tidak boleh diabaikan oleh kelalaian birokrasi.
Dengan laporan ini, DEMA berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan bahwa fasilitas publik benar-benar berfungsi untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi monumen bisu kegagalan tata kelola.
(DEMA STAIN MADINA)


0 Komentar