Bandung,harian62.info -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin.
Tersangka diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan guna menguasai lahan secara melawan hukum. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan ilegal lahan perkebunan teh Marriwatie.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka memalsukan berbagai dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur. Bahkan, DS diketahui menggunakan dua kartu tanda penduduk (KTP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, namun memiliki perbedaan foto dan waktu penerbitan.
“Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat administratif dalam pengurusan dokumen pertanahan,” ujar Hendra.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari mengungkapkan bahwa tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki legal standing yang sah.
Akibat rangkaian pemalsuan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sebanyak sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa 32 orang saksi, dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti.

0 Komentar