Sambas H62 Info –
Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Sebangkau kembali menjadi sorotan warga. Dugaan penjualan dalam jumlah besar kepada pembeli menggunakan jeriken dan drum dinilai telah menyimpang dari peruntukan BBM subsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau jual partai besar itu kan can tepinya lumayan gede dan bisa bikin dompet bengkak, dibanding konsumen motor yang untungnya minim. Makanya jangan heran kalau SPBU Sebangkau rutin melayani pembeli jeriken maupun drum,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menuturkan, warga kerap merasa kesal karena pelayanan SPBU justru dinilai lebih mengutamakan pembeli dalam jumlah besar dibandingkan masyarakat kecil pengguna sepeda motor.
“Kita ini kadang heran. Minyak subsidi itu untuk rakyat kecil, tapi kalau distribusinya menyimpang kok seolah dibiarkan oleh Pemkab, Polres maupun Pertamina? Ini aneh,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut berlangsung pagi, siang hingga malam hari tanpa terlihat adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang.
“Truk maupun pick up yang membawa jeriken dan drum dilayani ramah. Giliran konsumen motor beli satu liter, petugas malah pasang muka tidak enak,” ujarnya geram.
Regulasi dan Ancaman Pidana
Penyaluran BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi nasional. Di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
-
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur secara spesifik siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi serta mekanisme pendistribusiannya.
-
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, pembelian menggunakan jeriken dan drum tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi.
Desakan Tindakan Tegas
Warga berharap Pemerintah Kabupaten, aparat penegak hukum serta pihak Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami mohon Bupati, Kapolres dan Pertamina bertindak tegas. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan demi cuan jumbo segelintir pihak,” tutup warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Sebangkau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(Bsg/tTim)
.jpg)
0 Komentar