Madina,harian62.info -
Salah satu Kaur di desa si Kapas, Kec Mura Batang Gadis, Kab Mandailing Natal, diduga main serong ataupun memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat di Desa si Kapas. Panyabungan 13/01/2026.
Setelah kami pulang dan saya mengih janji beliau ke saya ,no wa saya di blokir nya sampai saat ini pak
tutupnya.
Dengan terpaksa si korban menurut karna Kaur tersebut memberikan janji, ataupun di iming-imingi rujuk kembali dengan korban, pertemuan tersebut di duga terjadi, di NUSA HOTEL jalan Aksara, Kota Medan di dalam pertemuan tersebut Kades Sikapas menyuruh Kaur nya untuk pulang pagi karna keluarga Kaur sudah mengetahui Kaur desa si kapas bertemu dengan mantan istri nya di Medan.
Apakah ini pantas di lakukan oleh seorang perangkat desa,yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi warga nya, adapun sanksi bagi aparat desa yang melakukan tindakan tersebut ialah ;
1. Sanksi administratif:
2. Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatannya
3. Pencabutan hak-hak sebagai pejabat desa,Adapun Sanksi pidana ialah :
1. Pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
2. Sanksi sosial:
3.Penghinaan masyarakat
4. Kerusakan reputasi
Dimohon kepada Kepala desa Si Kapas untuk segera mengevaluasi Kaur tersebut, agar tidak memberikan contoh yang tidak baik bagi Kaur di kab Mandailing Natal,sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kab Mandailing Natal, khususnya di Desa SiKapas, kec muara Batang gadis


0 Komentar