Cirebon,harian62.info -
Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek dan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat yang berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud tanggung jawab aparat dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi antara Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam pemusnahan tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol ciu, 842 liter tuak, serta 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Menurut Kapolresta, langkah ini dilakukan untuk menekan potensi tindak kriminal yang kerap diawali konsumsi alkohol, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif.
Polresta Cirebon menegaskan bahwa razia miras dan operasi penyakit masyarakat akan terus digencarkan secara rutin untuk menghambat peredaran miras ilegal dan menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak agar para pengedar dapat diberikan efek jera. Masyarakat pun diimbau segera melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Polresta Cirebon.
Polisi memastikan tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap warung-warung atau pihak yang masih nekat menjual miras, demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
(LUSIANA)

0 Komentar