Skandal Promosi Jabatan di Sanggau: Meritokrasi Diduga Dikebiri, Kedekatan Jadi Tiket Kekuasaan

Sanggau,harian62.info -

Aroma tak sedap menyelimuti gelombang pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Alih-alih menjadi cerminan profesionalisme birokrasi, proses promosi jabatan justru diduga sarat kepentingan dan menjauh dari prinsip meritokrasi sebagaimana diamanatkan regulasi.


Sejumlah sumber internal mengungkap adanya kejanggalan serius dalam penempatan pejabat. Jabatan strategis yang semestinya diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kepangkatan, diduga diberikan kepada pihak-pihak yang belum memenuhi syarat administratif.


Dalam ketentuan kepegawaian, jabatan administrator mensyaratkan pangkat minimal III/d. Namun, fakta yang beredar menunjukkan adanya pejabat dengan pangkat III/c tetap dilantik dan menduduki posisi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya “pemaksaan sistem” demi mengakomodasi kepentingan tertentu.


“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi terkesan ada pembiaran. Aturan seperti tidak lagi menjadi rujukan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Diduga Langgar Sistem Merit dan Regulasi ASN

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi maupun intervensi politik.


Selain itu, ketentuan teknis pengangkatan dan promosi jabatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang secara tegas mensyaratkan kesesuaian pangkat, kompetensi, serta rekam jejak kinerja dalam setiap pengisian jabatan.


Tak hanya itu, mekanisme seleksi terbuka dan uji kompetensi juga menjadi mandat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.


Jika benar terjadi pelanggaran, maka hal ini juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Kedekatan Personal Diduga Jadi Faktor Penentu


Lebih jauh, indikasi praktik non-profesional semakin menguat dengan mencuatnya faktor kedekatan personal—bahkan disebut-sebut berkaitan dengan latar belakang almamater dengan kepala daerah—sebagai salah satu penentu promosi jabatan.


Sejumlah pejabat yang dinilai belum memiliki rekam jejak kinerja menonjol justru melesat cepat, menyalip ASN senior yang telah lama mengabdi dengan prestasi terukur. Fenomena ini menimbulkan luka serius di tubuh birokrasi.


“Yang bekerja lama dan berprestasi justru tersisih. Yang dekat dengan kekuasaan malah naik. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegas sumber lainnya.


Berpotensi Picu Sanksi dan Evaluasi KASN


Dalam konteks pengawasan, praktik semacam ini seharusnya menjadi perhatian Komisi Aparatur Sipil Negara, yang memiliki kewenangan mengawasi penerapan sistem merit dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran dalam manajemen ASN.


Jika terbukti, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatalan keputusan pengangkatan.


Ancaman Serius bagi Tata Kelola Pemerintahan


Situasi ini tak hanya memicu kegelisahan internal ASN, tetapi juga berpotensi menjadi bom waktu bagi tata kelola pemerintahan daerah. Ketika meritokrasi digantikan oleh kedekatan, maka profesionalisme berada di ambang kehancuran.


Publik kini menunggu sikap tegas dan transparan dari pihak berwenang. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan ancaman nyata terhadap integritas pemerintahan.


Apakah ini sekadar dinamika birokrasi, atau awal terbongkarnya praktik sistemik di balik layar kekuasaan?


(Bsg)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung