Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Banjarsari

METRO,harian62.info - 

Unit Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Seorang pelaku berinisial CS (33), warga Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, akhirnya diamankan aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis malam (6/11/2025) tanpa perlawanan.



Peristiwa ini bermula dari laporan warga bernama TK (57), yang menjadi korban pengeroyokan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Aksi kekerasan tersebut terjadi di teras rumah salah satu warga di Jalan Nuri, RT 47 RW 10, Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara.



Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dikeroyok oleh dua orang pelaku, yakni CS dan R. Keduanya secara bergantian memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan wajahnya empat kali hingga menyebabkan dua gigi bagian atas korban copot serta luka di beberapa bagian tubuh, sehingga korban harus menjalani perawatan medis di RSUD Jenderal A. Yani Metro.



Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Tekab 308 Presisi segera bergerak dan berhasil menangkap CS di kediamannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum serta kartu berobat korban dari RSUD Jenderal A. Yani.



Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.TR.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.



“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tangani berdasarkan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” ujar IPTU Rizky.



Lebih lanjut, pihak Polres Metro menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara damai dan tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


(dANI_K) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung