Karawang,harian62.info -
Dalam kegiatan kontrol sosial di kampung mangga besar 2 desa walahar di jalan raya kosambi curug antaranya satu oknum di jadikan transaksi obat-obatan terlarang yang tidak memiliki surat ijin edar dari Dinkes (Dinas Kesehatan).
Rumah tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat belia sering keluar - masuk dari rumah tersebut itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.
Rumah warga di jadikan transaksi penjualan obat-obatan tersebut tutup tapi menggunakan modus Cash On Delivery (COD) dengan ciri tas kesampingkan, sangat di sayangkan untuk masyarakat kabupaten Karawang untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya biar selamat dari ketergantungan obat-obat tramadol dan exsimer.
Di rumah warga kampung mangga besar 2 tersebut di jalan raya kosambi curug Desa walahar , kecamatan Klari Kabupaten Kerawang, Jawa Barat , rumah tersebut buka pada pukul 9 :00 Wib sampai selesai. Minggu (14/11/2025).
Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.
Diduga di Bekingi warga sekitar dan oknum anggota yang telah melakukan berbagai cara agar melancarkan transaksi obat-obatan tersebut.
Untuk aparat penegak hukum (APH) teritorial wilayah hukum polres Karawang agak memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk ilegal.
Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Pungkas".
(NK)

0 Komentar