Asisten Kebun PTPN IV Regional II Laras Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dugaan Pengabaian SOP Perawatan TM Jadi Sorotan














Simalungun,harian62.info -

Dugaan lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya perawatan tanaman di lingkungan PTPN IV Regional II Kebun Laras kembali menuai sorotan publik. Kali ini, sikap tertutup salah satu pejabat kebun dinilai memperkeruh situasi dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di tubuh perusahaan BUMN tersebut.


Asisten Kebun (Askeb) Kebun Laras berinisial N. Tino disebut tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pembiaran perawatan Tanaman Menghasilkan (TM) di Afdeling III Kebun Laras, Kabupaten Simalungun.


Konfirmasi resmi telah disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pesan tersebut diketahui telah diterima, ditandai dengan centang dua, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.


Sikap bungkam tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan yang menilai pejabat publik maupun pejabat perusahaan negara seharusnya menghormati kerja jurnalistik dan memberikan hak jawab demi keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Berdasarkan hasil pantauan tim media sebelumnya di areal Afdeling III Kebun Laras pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional perawatan kebun sawit. Beberapa temuan di lapangan antara lain buah sawit membusuk di pohon, pekerjaan kastrasi yang diduga tidak tuntas, hingga kondisi areal yang dipenuhi semak belukar dari piringan sampai pasar gawang.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan perawatan tanaman yang berpotensi memengaruhi produktivitas dan merugikan aset perusahaan negara.


Aktivis LSM Sumatera Utara, Irmayani, menilai manajemen PTPN IV tidak seharusnya menutup diri terhadap kritik maupun konfirmasi media.














“BUMN itu dikelola menggunakan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Jika ada temuan di lapangan, maka pejabat terkait wajib memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.


Ia menegaskan, sikap tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik dapat mencederai semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa badan publik, termasuk BUMN, berkewajiban memberikan akses informasi yang terbuka, cepat, dan sederhana kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.


Irmayani meminta Direksi PTPN IV PalmCo maupun manajemen Regional II segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Kebun Laras agar persoalan serupa tidak terus berulang.


“Jika memang ditemukan adanya pembiaran atau dugaan pelanggaran SOP, maka harus ada audit internal dan tindakan tegas. Jangan sampai aset negara dikelola secara tidak profesional,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Kebun Laras belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan maupun alasan tidak adanya tanggapan atas konfirmasi wartawan. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


(Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung