Pria di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Masih Berstatus Pelajar

Pringsewu,harian62.info - 

Seorang ayah nekat memperkosa anak tirinya hingga hamil dengan usia kandungan 7 minggu. Asusila itu terjadi karena pelaku kerap ditolak berhubungan intim oleh istri, Selasa (04/11/2025). 



Peristiwa itu terjadi di Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial S (37) telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah Polisi menerima laporan.



Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Benar, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 31 Oktober 2025," katanya.



Johannes menjelaskan kasus ini terungkap berawal pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.



"Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Setelah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, diketahui usia kandungan korban telah mencapai 7 minggu," ujarnya.



Mengetahui hal tersebut, Johannes menambahkan, pihak sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti kondisi korban.



"Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sejak tahun 2023, kejadian terakhir pada September 2025. Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku," ujarnya.



Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke Polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan asusila karena sakit hati kepada istrinya.



"Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” sebutnya.



Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(dANI_K) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung