Banda Aceh,harian62.info -
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Aceh mengecam keras tindakan perusakan situs pemakaman bersejarah Kuburan Putro Haloeh yang berada di dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.7 November 2025.
Ketua LMND Aceh, Iswandi, menyebut bahwa bukan hanya satu makam yang terancam, tetapi ratusan makam tua lainnya telah dirusak, diratakan dengan tanah menggunakan alat berat seperti buldoser dan ekskavator, bahkan ditimbun untuk menghilangkan jejak sebelum ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak perusahaan. “Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk penistaan terhadap sejarah dan leluhur rakyat Aceh. Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap nilai budaya dan spiritual masyarakat Cot Girek,” tegasnya.
Berdasarkan kesaksian warga dan tokoh adat, Putro Haloeh diyakini sebagai tokoh perempuan bangsawan yang berperan penting dalam sejarah kerajaan-kerajaan kecil di Aceh bagian utara. Situs ini selama berabad-abad dihormati dan dijadikan tempat ziarah serta upacara adat. Namun kini, area pemakaman tersebut dikelilingi oleh perkebunan sawit dan sulit diakses karena aktivitas korporasi yang masif di lapangan.
LMND Aceh menilai bahwa tindakan perataan dan penanaman sawit di atas area pemakaman merupakan bentuk penghapusan jejak sejarah dan kekerasan kultural terhadap identitas masyarakat Aceh. “Kami mendesak PTPN Cot Girek untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di sekitar area kuburan, membuka akses publik ke lokasi, dan bertanggung jawab atas perusakan yang telah terjadi. Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum wajib turun tangan segera,” ujar Iswandi.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan kewajiban negara untuk melindungi situs sejarah dari kerusakan dan pengalihan fungsi lahan. UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa pelaksanaan HGU tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat dan tempat suci. Sementara Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya mewajibkan pemerintah daerah melindungi makam kuno sebagai bagian dari warisan budaya Aceh.
“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang mengorbankan sejarah, tanah, dan identitas rakyat. LMND Aceh menuntut agar kawasan Kuburan Putro Haloeh dan sekitarnya segera ditetapkan sebagai zona perlindungan budaya, serta meminta aparat hukum mengusut tuntas perusakan yang dilakukan dengan alat berat,” tegas Iswandi.
LMND Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini bersama masyarakat dan lembaga adat Cot Girek, serta menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa di Aceh untuk bersatu menolak segala bentuk perampasan ruang hidup dan penghancuran warisan sejarah rakyat.
Kontak Media:
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Aceh
Email: lmnd.aceh@gmail.com
Telp: —
Alamat: Banda Aceh, Aceh
(BS)

0 Komentar