Pontianak,harian62.info -
" Yang meminta dan memberi sama-sama bermasalah, wajib diproses hukum" Perusahaan milik Akau PT. Aneka Sarana Depo Yang Beralamat di jalan Budi Utomo Siantan Hilir,Kecamatan Pontianak Utara Kode Post 78243. Saat Media ini Berkunjung Kelokasi Diduga adannya Penampungan Kayu ilegal.
Kayu-Kayu Tersebut Diolah Menggunakan Bensol Yang Tidak Mengantongi Ijin Primer,Ijin Prinsip dan Ijin Upl-Ukl Dari Pemerintah Daerah.
Tempat Kegiatan Pengolahan Kayu Ilegal tersebut Berlokasi di toko Bangunan Milik Akau.
Hasil Pantauan awak Media ini,Tempat Pengolahan Bensol Milik Akau Tidak Diketahui Pihak Aparat Penegak Hukum(APH).
Lokasi Kegiatan Pengolahan Kayu Ilegal ini Sudah lama Beroperasi dan Terpat Kegiatan Tersebut Tersembunyi.
Awak Media ini Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Menindak lanjuti Hasil Investigasi Temuan lapangan,Agar Pemilik Usaha Bensol Ilegal Tersebut Bertanggung Jawab Atas Kegiatan Usaha yang Tidak Mengantongi ijin Resmi Dari Perintah Daerah Kota pontianak.
(Bdg/Tim)
Sumber Media EA

0 Komentar