Diduga Timbun Limbah Elektronik, Perusahaan di Batam Disorot Publik

Batam,harian62.info -

Dugaan praktik penimbunan limbah elektronik (e-waste) oleh sebuah perusahaan pengolahan logam di kawasan Sei Binti, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, memantik keprihatinan publik. Limbah yang diduga berasal dari luar negeri itu disinyalir mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).


Informasi yang diperoleh menunjukkan, perusahaan bernama Logam Internasional itu menampung berbagai jenis limbah elektronik, seperti laptop, televisi, radio, hingga ponsel bekas, yang diduga berasal dari Amerika Serikat, Tiongkok, dan beberapa negara lain. Komponen logam bernilai ekonomis dipilah untuk diproses kembali, sementara sisanya diduga ditimbun di area perusahaan.


“Puluhan kontainer limbah elektronik sudah sering masuk ke lokasi ini. Setelah penangkapan limbah B3 asal Amerika oleh Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu, aktivitas di dalam terlihat berubah—mereka mulai menggali dan membuat struktur cor beton yang diduga menjadi tempat penimbunan,” ujar seorang sumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut.


Ketika tim media meninjau area tersebut pada Jumat (31/10/2025), tidak tampak papan nama perusahaan. Di halaman belakang terlihat tumpukan limbah elektronik yang telah dipres rapi, sementara di sisi lain terdapat bangunan beton yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah.


Penimbunan limbah elektronik merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Limbah jenis ini mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang berpotensi mencemari tanah dan air, serta menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan warga sekitar.


Seorang petugas keamanan di lokasi mengaku tidak mengetahui detail aktivitas perusahaan tersebut. Ia menyebut pimpinan sedang tidak berada di tempat dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.


Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 mulai dari impor, penyimpanan, hingga pemusnahan wajib memiliki izin resmi dan diawasi pemerintah.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Logam Internasional, Bea Cukai Batam, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.


Publik kini menuntut transparansi dan langkah cepat dari pemerintah daerah, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terbuka. Pembongkaran struktur cor beton yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah dinilai perlu segera dilakukan guna memastikan tidak terjadi pencemaran di kawasan padat penduduk tersebut.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung