Batam,harian62.info -
Dugaan praktik perjudian terselubung di Café 88, kawasan belakang Nagoya Foodcourt, kembali menghebohkan publik. Setelah sempat dikabarkan tutup pada 18 dan 19 Oktober 2025, tempat hiburan malam yang disebut-sebut beroperasi layaknya kasino ilegal itu kembali buka pada 20 Oktober malam, seolah tak terjadi apa-apa.
Padahal sebelumnya, Café 88 sudah ramai diperbincangkan karena diduga menjadi lokasi perjudian beromzet ratusan juta rupiah per malam. di balik dentuman musik dan suasana gemerlap malam, tempat ini disebut-sebut menjadi arena permainan judi dengan sistem deposit dan koin chips, dikelola secara tertutup bagi kalangan tertentu.
Menurut telusuran tim Harian62.info, pengunjung yang ingin bermain harus menyetor minimal Rp10 juta sebagai modal awal. Uang itu kemudian ditukar menjadi koin chips untuk dimainkan di meja kasino. Para dealer atau wasit permainan disebut digaji hingga Rp550 ribu per hari, menandakan adanya perputaran uang besar di balik dinding Café 88.
Lebih mengejutkan, menurut keterangan warga sekitar, penutupan sementara pada 18–19 Oktober hanya bersifat kamuflase. Begitu situasi dianggap tenang dan pemberitaan mulai mereda, Café 88 kembali beroperasi normal pada 20 Oktober malam.
“Cuma dua hari tutup. Sekarang malah makin ramai, kayak nggak ada apa-apa,” ujar salah satu warga sekitar kepada tim media, Selasa (21/10/2025).
Publik pun bertanya-tanya: jika benar tempat ini melakukan pelanggaran hukum, mengapa bisa buka kembali dengan mudah? Apakah penutupan dua hari itu hanya formalitas agar seolah-olah ada tindakan dari pihak berwenang?
Ironisnya, hingga kini tidak ada keterangan resmi dari Polresta Barelang maupun Polda Kepri. Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 mewajibkan pemerintah untuk menertibkan seluruh aktivitas perjudian.
Jika benar aparat mengetahui namun memilih diam, maka dugaan pembiaran dan bekingan semakin menguat. Publik mulai meragukan ketegasan penegakan hukum di Batam.
“Kalau rakyat kecil main kartu di warung bisa ditangkap, tapi yang skala besar malah aman. Ini kan ironi,” ungkap sumber Harian62.info yang menolak disebutkan namanya.
Café 88 yang disebut milik Acai dan Teddy, dengan manajer operasional bernama Pak Boby alias Akong, kini menjadi simbol buram lemahnya penegakan hukum di Kota Batam. Isu ini bukan sekadar soal perjudian, tapi juga krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang terkesan menutup mata.
Kini, bola panas berada di tangan Polda Kepri dan Polresta Barelang. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi atau alasan pembenaran.
Karena jika tempat yang jelas-jelas diduga menjadi arena judi bisa tutup dua hari lalu buka lagi tanpa hambatan, maka Batam sedang memberi pesan berbahaya:
Hukum bisa diatur asal tahu siapa yang berada di belakangnya.
0 Komentar