bekasi,harian62.info -
Wow mirisnya di kabupaten Bekasi wilayah desa Kedung pengawas kecamatan Babelan banyak nya pengedar dan penjual Obat-obatan terlarang di jln raya kedaung Babelan kecamatan Babelan kabupaten Bekasi ada nya pengedar penjualan Obat-obatan pramadol dan exsimer Jenis Golongan G sudah meresahkan warga Kedung pengawas kecamatan Babelan sekitar khususnya kabupaten Bekasi banyak yang berjualan obat tanpa Ijin resep dokter sudah berani di jual kan hedar.
Lokasi tersebut diwilayah desa Kedung pengawas kecamatan Babelan kabupaten Bekasi dimana tersebut Berjualan diwilayah tutorial di jln raya Kedaung Babelan kabupaten Bekasi,(sabtu 3/10/2025).
Hal hasil banyak pemuda-pemudi mampir kesitu dan Ingin membeli obat golongan G atau tramadol dan Exsimer tanpa dari resep dokter.
Area jln raya Babelan kedaung usaha nya agar tidak terlihat menjual Obat-obatan cod jenis golongan G Tramadol dan Excimer tersebut yang menjual obat-obatan masyarakat setempat sudah merasa resah ada penjualan obat-obatan tersebut
Kami berharap dari Pihak kepolisian untuk menutup toko tersebut dan menangkap penjual toko obat- obatan biar tidak ada lagi penjualan,obat-obat lagi seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Himbauan untuk masyarakat wilayah desa Kedaung pengawas kecamatan Babelan kabupaten bekasi agar selalu mewaspadai toko-toko khususnya wilayah hukum Polsek Babelan polres kabupaten bekasi agar memantau langsung biar pihak lingkungan atau tersebut mendapatkan efek jera.
Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapat merusak anak bangsa, pungkas'.
(Rohim) Kabiro
0 Komentar