Miris! Tramadol dan Eximer Masih Bebas Diperjualbelikan di Jalan Raya Kedaung Babelan

‎bekasi,harian62.info - 

‎Wow mirisnya di kabupaten Bekasi wilayah desa Kedung pengawas kecamatan Babelan banyak nya pengedar dan penjual Obat-obatan terlarang di jln raya kedaung  Babelan kecamatan Babelan kabupaten Bekasi ada nya pengedar penjualan Obat-obatan pramadol dan exsimer Jenis Golongan G sudah meresahkan warga Kedung pengawas kecamatan Babelan  sekitar khususnya  kabupaten Bekasi banyak yang berjualan obat tanpa Ijin resep dokter sudah berani di jual kan hedar. 

‎Lokasi tersebut diwilayah desa Kedung pengawas kecamatan Babelan kabupaten Bekasi dimana tersebut Berjualan diwilayah tutorial di jln raya Kedaung Babelan kabupaten Bekasi,(sabtu 3/10/2025).

‎Hal hasil banyak pemuda-pemudi mampir kesitu dan Ingin membeli obat golongan G atau tramadol dan Exsimer tanpa dari resep dokter.

‎Area jln raya Babelan kedaung usaha nya agar tidak terlihat menjual Obat-obatan cod jenis golongan G Tramadol dan Excimer  tersebut yang menjual obat-obatan  masyarakat setempat sudah merasa resah ada penjualan obat-obatan tersebut 

‎Kami berharap dari Pihak kepolisian untuk menutup toko tersebut dan menangkap penjual toko obat- obatan biar tidak ada lagi penjualan,obat-obat lagi seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita.

‎Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

‎Himbauan untuk masyarakat wilayah desa Kedaung pengawas kecamatan Babelan kabupaten bekasi agar selalu mewaspadai toko-toko khususnya wilayah hukum Polsek Babelan polres kabupaten bekasi agar memantau langsung biar pihak lingkungan atau  tersebut mendapatkan efek jera.

‎Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapat merusak anak bangsa, pungkas'. 

‎(Rohim) Kabiro 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung