KPK Periksa 300 Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, BPK Hitung Kerugian Negara

JAKARTA,harian62.info -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sebanyak 300 biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berasal dari Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Budi, masih menghitung terhadap kerugian negara akibat kasus kuota haji khusus 2024. Budi juga mengatakan, KPK akan memberitahu lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berperan dalam proses jual beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan pada 2024.


"Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi. "Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," sambungnya.



Hampir 400 Travel Diduga Terlibat Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa sebanyak hampir 400 travel perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, pihaknya masih mendalami soal penjualan kuota haji khusus yang dilakukan masing-masing travel. "Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2025). Banyaknya travel atau biro perjalanan yang diduga terlibat inilah yang membuat penanganan kasus kuota haji 2024 memakan waktu lama. "Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka)," ujar Asep.



Di samping itu, penyidik juga mendalami aliran uang dalam kasus tersebut yang juga memakan waktu lama. Sehingga komisi antirasuah itu tidak ingin gegabah terkait kasus tersebut, mengingat penyidik meyakini adanya "juru simpan" uang tersebut. "Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," ujar Asep.



Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus KPK juga mengungkap sejumlah modus lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.



Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. "Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025). Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantre hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024.


Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya. "Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee," ujar Budi.


Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.



Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.



Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.


Sumber : Kompas.com

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung