Mempawah,harian62.info -
Praktik mencurigakan berupa dugaan penimbunan dan distribusi solar subsidi secara ilegal di wilayah Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, menjadi perhatian serius masyarakat dan tim investigasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalbar.
Sebuah rumah sekaligus gudang yang berdiri tepat di samping SPBU Sei Nipah diduga kuat menjadi lokasi penampungan BBM jenis solar bersubsidi. Aktivitas keluar-masuk mobil tangki warna putih biru berkapasitas sekitar 8.000 liter terlihat begitu sering tanpa hambatan, sehingga menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
> “Kami heran, kok bisa bebas begitu. Hampir tiap hari mobil tangki masuk dan keluar dari gudang itu. Apakah solar sebanyak itu dibeli dari SPBU sebelah? Kalau iya, kenapa bisa dalam jumlah sebesar itu?” ujar salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, kepada tim investigasi AWI.
Menurut keterangan warga, modus yang diduga digunakan adalah dengan memuat solar dalam jumlah besar, lalu mendistribusikannya ke pihak tertentu yang belum diketahui secara pasti. Izin gudang dan dokumen distribusi resmi (DO) juga belum jelas keberadaannya.
Tim investigasi AWI Kalbar menilai bahwa aktivitas semacam ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi serta perizinan usaha niaga minyak dan gas bumi.
> “Kami mendorong Polda Kalbar, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera menindaklanjuti informasi ini. Dugaan penimbunan BBM subsidi adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegas Koordinator Tim Investigasi AWI Kalbar.
Landasan Hukum yang Dapat Dikenakan
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf d: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Mengatur secara tegas bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali di luar peruntukannya.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480, Menjerat pihak yang turut serta memperjualbelikan barang hasil tindak pidana atau memperlancar penjualan barang yang diketahui berasal dari kejahatan.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Niaga Minyak dan Gas Bumi, Menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin niaga dan izin penyimpanan (gudang) untuk BBM.
Penegasan Tim AWI
> “Kami tidak menuduh, tapi mendesak agar dilakukan penyelidikan terbuka dan profesional, supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tim AWI.
Tim AWI juga mengingatkan aparat dan instansi terkait agar memperkuat pengawasan terhadap distribusi solar subsidi, mengingat maraknya penyalahgunaan yang merugikan rakyat kecil dan berpotensi menjadi ladang praktik mafia BBM di daerah.
(BG-07/Red)

0 Komentar