Wow! Miris, Warung Kelontong Jadi Tempat Penjualan Tramadol dan Exsimer Ilegal

‎Bekasi,harian62.info - 

‎Wow miris nya di wilayah Karawang banyak nya pengedar dan penjual Obat-obatan terlarang di jln jendral ahmad Yani no 19 RT 002 RW 002 karang pawitan kecamatan Karawang  kabupaten Karawang Barat  ada nya pengedar penjualan Obat-obatan pramadol dan exsimer Jenis Golongan G sudah meresahkan warga sekitar khususnya  kabupaten Karawang Barat  banyak yang berjualan obat tanpa Ijin resep dokter sudah berani di jual kan hedar 

‎Lokasi tersebut di wilaya Karawang   kabupaten Karawang Barat  Dimana tersebut Berjualan di wilayah tutorial di jln jendral ahmad Yani no 19 RT 002 RW 002 karang pawitan kabupaten Karawang ‎(Jum'at 26/09/2025).


‎Hal hasil banyak Pemuda-pemudi mampir kesitu dan Ingin membeli obat golongan G atau tramadol dan Exsimer tanpa dari resep dokter.

‎Di area jalan Ahmad Yani no 19 usaha nya agar tidak terlihat menjual Obat-obatan jenis golongan G Tramadol dan Excimer  tersebut yang menjual obat-obatan  masyarakat setempat sudah merasa resah ada penjualan obat-obatan tersebut 

‎Kami berharap dari Pihak kepolisian untuk menutup toko tersebut dan menangkap penjual toko obat- obatan  biar tidak ada lagi penjualan,obat-obat lagi seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita 

‎sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

‎Himbauan untuk masyarakat wilayah desa karang pawitan kecamatan Karawang Barat kabupaten Karawang agar selalu mewaspadai toko-toko khususnya wilayah hukum polres kabupaten Karawang agar memantau langsung biar pihak lingkungan atau  tersebut mendapatkan efek jera.

‎Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa, ‎pungkas'. 

‎(Rohim) kabiro jawa barat

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung