Bekasi,harian62.info -
Wow miris nya di wilayah Karawang banyak nya pengedar dan penjual Obat-obatan terlarang di jln jendral ahmad Yani no 19 RT 002 RW 002 karang pawitan kecamatan Karawang kabupaten Karawang Barat ada nya pengedar penjualan Obat-obatan pramadol dan exsimer Jenis Golongan G sudah meresahkan warga sekitar khususnya kabupaten Karawang Barat banyak yang berjualan obat tanpa Ijin resep dokter sudah berani di jual kan hedar
Lokasi tersebut di wilaya Karawang kabupaten Karawang Barat Dimana tersebut Berjualan di wilayah tutorial di jln jendral ahmad Yani no 19 RT 002 RW 002 karang pawitan kabupaten Karawang (Jum'at 26/09/2025).
Hal hasil banyak Pemuda-pemudi mampir kesitu dan Ingin membeli obat golongan G atau tramadol dan Exsimer tanpa dari resep dokter.
Di area jalan Ahmad Yani no 19 usaha nya agar tidak terlihat menjual Obat-obatan jenis golongan G Tramadol dan Excimer tersebut yang menjual obat-obatan masyarakat setempat sudah merasa resah ada penjualan obat-obatan tersebut
Kami berharap dari Pihak kepolisian untuk menutup toko tersebut dan menangkap penjual toko obat- obatan biar tidak ada lagi penjualan,obat-obat lagi seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Himbauan untuk masyarakat wilayah desa karang pawitan kecamatan Karawang Barat kabupaten Karawang agar selalu mewaspadai toko-toko khususnya wilayah hukum polres kabupaten Karawang agar memantau langsung biar pihak lingkungan atau tersebut mendapatkan efek jera.
Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa, pungkas'.
(Rohim) kabiro jawa barat

 
0 Komentar