Digerebek di Ruang Karaoke, Pengedar Narkoba di Muba Ditangkap Polisi

Muba,harian62.info -

Seorang pria berinisial AR(36) harus mengubur mimpinya mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam. Warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini diciduk polisi saat asyik berada di ruang karaoke di Mangun Jaya, Kelurahan Mangun Jaya pada Jumat (29/8/2025) dini hari.


Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan informasi, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati Ariansyah di dalam ruang karaoke.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di saku celana pelaku, antara lain delapan butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 4,29 gram dan pecahan pil sejenis seberat 1,28 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp3,5 juta, dua unit ponsel, celana jeans, wadah plastik, dan sejumlah potongan kertas.


Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Budi MulyaAriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba, masyarakat diminta untuk segera melapor.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda," ujar Iptu Hutahean, Kasi Humas Polres Muba.


(Randi/team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung