Camat Cot Girek Diduga Batasi Liputan Media Dalam Rapat Konflik Agraria PTPN

Aceh Utara,harian62.info -

Rapat pembahasan konflik agraria terkait lahan PTPN Cot Girek yang digelar di ruang Camat Cot Girek pada Senin, 22 September 2025 pukul 01.30 WIB, menuai sorotan publik. awak media yang hadir untuk meliput diminta meninggalkan ruangan oleh pak camat kecamatan coet girek.


Undangan rapat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp ditujukan kepada para kepala desa serta satu orang perwakilan masyarakat dari tiap desa. Namun, saat rapat berlangsung, wartawan yang hadir tidak diperkenankan ikut serta. Camat Cot Girek menyebut rapat hanya untuk peserta terbatas sesuai undangan.


Langkah ini memicu pertanyaan publik. Media, yang berfungsi sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial, seharusnya memiliki ruang untuk melakukan peliputan. Penolakan terhadap kehadiran wartawan dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan adanya pembatasan informasi mengenai proses penyelesaian konflik agraria yang sudah lama berlangsung.


> “Kami merasa aneh, kenapa wartawan tidak boleh meliput. Padahal ini menyangkut nasib masyarakat banyak. Kehadiran media justru membuat rapat lebih terbuka,” ujar salah seorang perwakilan warga Cot Girek.


Sejumlah pihak menilai, apabila rapat dimaksudkan untuk mencari solusi, maka prinsip keterbukaan informasi perlu dijunjung tinggi. Kehadiran media dianggap penting agar jalannya proses dapat dipantau secara transparan dan hasil rapat diketahui masyarakat luas.


> “Larangan terhadap media berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Pers dan UU KIP. Kecuali ada alasan sah, misalnya menyangkut rahasia negara atau keamanan, rapat semacam ini seharusnya terbuka,” kata seorang pengamat hukum tata negara di Lhokseumawe.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Cot Girek terkait alasan melarang media meliput rapat tersebut.


Aspek Hukum dan Keterbukaan Informasi


1. Hak Publik atas Informasi

Pasal 28F UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan badan publik membuka akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.


2. Peran Media sebagai Kontrol Sosial

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan lembaga hiburan.

Kehadiran wartawan dalam forum publik memiliki dasar hukum yang jelas.


3. Pengecualian

Pembatasan liputan media hanya dapat dilakukan jika rapat memuat informasi rahasia negara, menyangkut keamanan, atau data pribadi yang dilindungi.


Konflik agraria PTPN Cot Girek tidak termasuk kategori tersebut karena menyangkut kepentingan publik yang luas.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung