Aksi Damai 30 September, Solidaritas Peduli Gordon Serahkan Rapor Merah ke Polda Kepri

Batam,harian62.info -

Gelombang solidaritas untuk wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi, terus meluas. Pada Selasa (30/9/2025), kelompok Masyarakat Peduli Gordon akan menggelar aksi damai di tiga titik: Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam.


Aksi ini ditandai dengan penyerahan rapor merah kepada Kasatreskrim Polresta Barelang sebagai simbol protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Gordon. Menurut Koordinator Aksi, Leonard Panjaitan, perkara perdata yang dialami Gordon dipaksakan menjadi pidana, sehingga mencederai prinsip keadilan.


“Jika sengketa jasa bisa dipaksakan jadi pidana, siapa pun bisa dikriminalisasi. Ini bukan hanya soal Gordon, tapi soal wajah penegakan hukum di Batam,” tegas Leonard.


Dalam persidangan, terungkap pelapor kasus, Ikhwan, diduga tidak memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan. Hal ini dibenarkan oleh Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendrik, serta pengacara perusahaan, Nasib Sihaan, yang menyatakan tidak pernah memberi kuasa. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa laporan terhadap Gordon janggal dan dipaksakan.


Pihak Gordon juga telah melaporkan empat anggota Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri. Langkah ini mendapat dukungan Ombudsman Kepri yang menilai laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan terhadap aparat.


Leonard menegaskan rapor merah adalah alarm darurat hukum. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Jika kasus ini dibiarkan, maka reformasi kepolisian yang digaungkan Presiden bisa kehilangan makna,” ujarnya.


Surat pemberitahuan aksi akan dilayangkan resmi ke Kapolda Kepri, dengan tembusan ke Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Tim Transformasi Reformasi Kepolisian.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung