Satpol PP Asahan Dituding Selewengkan Anggaran Miliaran, LSM Siap Aksi

Kabupaten Asahan,harian62.info -

Ketua Umum LSM Gemmako Asahan Sumut Ri Dodi Antoni tunjukkan bukti dugaan korupsi Satpol PP Asahan. Bahwa adanya dugaan praktik korupsi berjamaah kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (LSM Gemmako), melalui Ketua Umumnya Dodi Antoni, melayangkan surat terbuka kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, Muhammad Azmy Ismail AP, M.Si.


Surat bernomor 220/GEMMAKO/AS/SU/RI/II/2025 itu berisi permintaan klarifikasi resmi atas dugaan penyelewengan anggaran miliaran rupiah di tubuh Satpol PP Kabupaten Asahan pada laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Tahun Anggaran 2024 Triwulan IV.


Ketua Umum LSM Gemmako Dodi Antoni tunjukkan bukti dugaan korupsi Satpol PP Asahan.


Dalam surat konfirmasi tersebut, Dodi Antoni secara gamblang membeberkan 12 poin rincian anggaran yang dinilai janggal. Beberapa poin menyoroti detail pengadaan hingga biaya pemeliharaan barang milik daerah yang nilainya fantastis, di antaranya:


Pengadaan pakaian dinas senilai hampir Rp 400 juta, yang diduga tidak sesuai spesifikasi karena tidak mencakup atribut pendukung seperti baret, kaos dalam, dan kaos kaki.


Diklat pegawai sebesar Rp 79 juta untuk 300 orang, padahal dugaan di lapangan jumlah personil hanya 230.


Pengadaan mebel senilai Rp 59 juta untuk 20 unit, yang tidak dijelaskan detail barangnya. Pembelian peralatan dan mesin senilai Rp 179 juta yang itemnya tidak transparan.


Pemeliharaan kendaraan dinas dengan total anggaran lebih dari Rp 600 juta untuk 15 unit, namun rincian kendaraan belum jelas.


Biaya pemeliharaan gedung kantor hingga Rp 489 juta, penyediaan jasa pelayanan umum kantor hampir Rp 5,8 miliar, serta beberapa kegiatan penanggulangan kebakaran dan pembinaan aparatur yang totalnya menembus miliaran rupiah.


Ironisnya, menurut Dodi Antoni, surat konfirmasi tersebut hingga kini belum direspons oleh Kasat Pol PP Asahan, Muhammad Azmy Ismail. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pihak terkait berusaha menghindar dari pertanyaan publik.


“Kami sudah layangkan surat resmi dengan lampiran lengkap, tapi tidak ada balasan. Ini patut diduga ada upaya menghindar atau menyembunyikan data yang sebenarnya wajib terbuka,” tegas Dodi Antoni.


Dalam pernyataan resminya, Dodi menegaskan pihaknya tidak segan turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa jika klarifikasi tetap diabaikan. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri Kisaran, Unit Tipikor Polres Asahan, hingga Inspektorat Kabupaten Asahan, segera memeriksa seluruh pihak terkait.


“Kalau Sekretaris atau Bendahara ikut terlibat, harus dibuka ke publik. Masyarakat Asahan berhak tahu kalau ada indikasi penyelewengan uang negara,” pungkasnya.


Langkah Gemmako ini berlandaskan berbagai payung hukum, mulai dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menjadi dasar kuat LSM untuk menuntut penjelasan sekaligus penegakan hukum.


Sebagai bentuk transparansi, surat konfirmasi Gemmako juga akan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk media massa dan jaringan aktivis antikorupsi.


Dodi Antoni menegaskan bahwa Gemmako Asahan akan terus mengawal dugaan skandal ini sampai tuntas. Ia pun mengajak masyarakat Asahan agar berani bersuara, melaporkan jika menemukan data lapangan yang mendukung dugaan penyelewengan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Asahan maupun Muhammad Azmy Ismail AP M.Si belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Minggu, 20 Juli 2025. 



(Sahidun/Red)

2 Komentar

  1. Usut terus bg
    Sudah bnyak x yg dia makan dan nikmati itu

    BalasHapus
  2. Tentang diklat pegawai damkar lagi bg katanya danaĺ apbd!
    Pegawai damkar malah dipungut biaya ĺ

    BalasHapus

KLIK DISINI untuk bergabung