Program PTSL di Muaragembong Diduga Dijadikan Praktek Pungli

‎Bekasi,harian62.info -  

Dugaan praktek pungutan liar (pungli) dengan modus akan ada pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kembali muncul di Kabupaten Bekasi. Kamis, (17/7/2025).

‎Kali ini dugaan pungli mencuat di Desa Jaya Sakti yang masuk wilayah kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Besaran dugaan pungli yang merugikan masyarakat hingga jutaan rupiah.

‎Hal ini menandakan bahwa dugaan pungli mengatasnamakan PTSL menjadi permasalahan serius di Bekasi, lantaran diduga banyak dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.

‎Dugaan pungli itu diperkuat keterangan warga yang ikut mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tersebut.

‎Menurut salah satu warga, bahwa dirinya mengakui untuk awal biaya pengukuran sudah membayar sebesar Rp 500 ribu.

‎"Pertama-tama pengukuran kan pegawai desa pada dateng tuh ke rumah, saya ngasih Rp 500 ribu kan pada saat itu pegawainya banyak,"ujarnya.

‎Ia menambahkan, bahwa untuk pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di mintai biaya sebesar Rp 5 juta.

‎"Pada saat itu saya di pintain biaya sebesar Rp 5 juta untuk dua bidang,"kata warga yang namanya minta dirahasiakan.

‎Diketahui, Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri, yakni Rp 150 ribu.

‎Hingga berita ini ditayangkan pihak Pemerintah Desa Jaya Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait ada dugaan pungli PTSL tersebut.

(Rohim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung