Bumdes Balung Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar-Riau. Mengalami mati suri. Jumat 12 juli 2025.
Hal ini disebabkan para pengurus Bumdes tersebut, tidak bisa mengelola dengan baik, bahkan dana bumdes lebih terlihat sebagai kepentingan pribadi.
Bumdes sebagai lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengembangkan potensi desa, dan mengelola usaha desa baik di bidang ekonomi maupun pelayanan umum. BUMDes juga berperan dalam meningkatkan pendapatan asli desa dan mengelola aset desa.
Tapi semua itu tidak berlaku untuk Desa Balung saat ini.Sekarang menjadi tanda tanya bagi masyarakat dan menghadapi persoalan serius terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa Balung.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Salah satu penyebab utama adalah" pengawas dan pengelola BUMDes yang merupakan orang yang sama, sehingga terjadi tumpang tindih fungsi dan lemahnya pengawasan internal.
Selain itu, terdapat oknum pejabat desa yang berutang kepada BUMDes namun tidak melakukan pembayaran, yang semakin memperparah kondisi keuangan lembaga tersebut. Ujarnya.
Ironisnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balung menunjukkan sikap acuh dan menunjukan sikap tidak peduli dan seakan tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan BUMDes.
Juga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa dan sumber kesejahteraan masyarakat.Imbuhnya lagi.
Kondisi ini mencerminkan permasalahan umum yang sering terjadi pada BUMDes di berbagai daerah, di mana manajemen yang buruk, pengurus yang tidak kompeten, serta minimnya transparansi dan pengawasan menjadi faktor utama kegagalan. Banyak BUMDes yang hanya menjadi simbol pembangunan tanpa arah jelas, sehingga aset desa terbengkalai dan usaha mandek.
Untuk menyelamatkan BUMDes Desa Balung, diperlukan langkah-langkah strategis seperti pemisahan fungsi pengawas dan pengelola, peningkatan kompetensi pengurus, transparansi laporan keuangan, serta peran aktif BPD dalam pengawasan.
Selain itu, perlu juga penegakan akuntabilitas terhadap oknum pejabat yang berutang agar tidak merugikan BUMDes dan masyarakat desa.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan BUMDes akan terus mengalami kemunduran, dan potensi ekonomi desa yang besar akan hilang sia-sia. Masyarakat dan pemuda desa diharapkan dapat berperan aktif mendorong perubahan demi kemandirian dan kesejahteraan bersama.Pungkasnya.
(Toni Bl/Tim/Red )
0 Komentar