Pringsewu,harian62.info -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Melalui pers rilis Kejari yang diterima media ini, disebutkan bahwa dua tersangka tersebut adalah TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, Kepala Perwakilan LPPAN Provinsi Lampung dari unsur swasta.
Penetapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, SH., MH, dalam keterangannya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp13 juta. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola penyelenggara, dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).
“ES menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark-up biaya, dan membuat dokumen fiktif. Keduanya juga menginstruksikan kepala pekon untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Kadek.
Sementara itu, TH diduga mengarahkan para kepala pekon agar menganggarkan kegiatan tersebut dalam APBDes Perubahan 2024. Bahkan, perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan Bimtek selesai dilaksanakan.
“Sejumlah kepala pekon menyatakan merasa terpaksa mengikuti kegiatan itu karena adanya tekanan,” tambahnya.
Perkiraan awal menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar, berdasarkan penghitungan sementara Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggunakan metode real cost. Hingga saat ini, tim penyidik telah menyita dana sebesar Rp835.400.000.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025,” terang Kadek.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kadek menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami berharap seluruh pihak terkait bersikap kooperatif,” pungkasnya.
(Net)
0 Komentar