Ketua DPRD Garut Nyatakan Siap Komitmen Bersama Dalam Perbaiki Lingkungan

Garut,harian62.info -

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa Garut merupakan "jantungnya Jawa Barat" dan memiliki posisi ekologis yang sangat strategis. Oleh karena itu, ia mendorong penuh agar Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) terus konsisten dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga dan merawat lingkungan.


Dalam pertemuan audiensi antara Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang membidangi lingkungan hidup dan LSM LIBAS, Ketua LIBAS Tedi Sutardi memaparkan pentingnya menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan peran aktif pemerintah daerah dalam merawat, menjaga, dan memulihkan lingkungan hidup di wilayahnya. Tanggung jawab tersebut bukan hanya amanah konstitusional, melainkan juga bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan generasi mendatang.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menyebut Kabupaten Garut sebagai "jantung dari paru-paru Jawa Barat", sebuah pengakuan atas peran vital Garut dalam menjaga keseimbangan ekosistem regional. Julukan tersebut bukan sekadar simbolik, tetapi mencerminkan urgensi dan pentingnya perlindungan ekologis di wilayah ini.


Dalam audiensi yang berlangsung penuh keprihatinan dan semangat kolaboratif, LSM LIBAS menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan terkait kerusakan lingkungan di sejumlah kawasan di Garut, termasuk wilayah-wilayah yang diduga telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.


Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kabupaten Garut telah menyampaikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah-langkah pemulihan dan perbaikan lingkungan, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip tata ruang yang berkelanjutan.


Beberapa poin penting yang menjadi fokus bersama antara DPRD dan LIBAS antara lain:

1. Pemulihan Kawasan Terdampak

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan rehabilitasi dan restorasi kawasan yang mengalami degradasi lingkungan akibat eksploitasi berlebihan atau alih fungsi lahan yang tidak sesuai.


2. Pemanfaatan Lahan Berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung

Perencanaan dan pemanfaatan kawasan harus didasarkan pada kajian ilmiah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.


3. Menjaga Fungsi Kawasan Strategis

Kawasan lindung, daerah hulu sungai, resapan air, serta wilayah rawan bencana harus dijaga secara konsisten agar tetap memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat.


DPRD Kabupaten Garut menyambut baik keterlibatan masyarakat sipil seperti LIBAS dalam memberikan kritik dan masukan yang konstruktif. Hal ini menandakan meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.


Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menyampaikan bahwa pelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial. “Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil untuk menjaga keberlangsungan ekosistem di Garut,” ujarnya.


Kabupaten Garut adalah warisan bersama yang harus dijaga. Seperti halnya udara yang kita hirup, hutan, sungai, dan tanah adalah milik semua dan harus dirawat demi kehidupan yang berkelanjutan.



(Hilman Nurop)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung