3 Remaja Diamankan Polisi, Terlibat Tawuran di Tanah Abang

Jakarta,harian62.info - 

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja, MR (16), RS (12), dan FJ (19) yang terlibat tawuran. Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga perihal tawuran di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan tiga remaja ini diamankan saat tawuran yang terjadi pada Kamis (26/6) dini hari tadi. Ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa sebilah celurit, dua batang besi berujung pisau, empat batang besi, dan satu petasan.


"Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran," kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).


Susatyo juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.


"Kami mengimbau para orang tua untuk tidak lengah. Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar rumah pada malam hari,” ujar Susatyo.


Ketiga remaja tersebut pun kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang. Akibat yang dilakukannya, ketiga remaja ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


(RA)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung