Tempat Penimbunan Kayu Milik Yasin Tidak Mengantongi Izin Resmi

Ketapang,harian62.info -

Maraknya keberadaan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di wilayah Ketapang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta asal-usul kayu yang ditampung.


Kebutuhan akan bahan kayu masih sangat tinggi di masyarakat Ketapang, terutama untuk pembangunan rumah dan kebutuhan lainnya. Namun, beredarnya TPK tanpa izin menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kelestarian hutan.

Sejumlah TPK di Ketapang mendadak tutup. Beberapa lainnya hanya buka dalam waktu singkat sebelum akhirnya menghentikan aktivitas. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, hal ini terjadi karena adanya tim pemeriksa yang turun ke lokasi untuk mengecek jenis kayu serta kelengkapan dokumen.


Yang termasuk TPK Yasin terletak di sukabangun dalam.menampung semua jenis kayu oknum polres Ketapang sudah tidak ambil langkah jadi siapa yang harus bisa ambil langkah tegas  menurut Agung Yasin sudah termasuk pemain kayu yang lumayan. Lama justru ada dua TPK.


Masyarakat meminta tolong pihak Polda Kalbar ambil langkah tegas tangkap yasin cukong kayu dan oknum yang membeking kayau tersebut.



(Edo saputra)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung