1. Kadis PMD
2. Kadis Koperasi Kecil Menengah Perindustrian & Perdagangan
3. Camat Pangaribuan
4. Babinsa, Bhabinkamtibmas
5. Tenaga Pendamping Koperasi
6. Pendamping Desa/PLD
7. Pendamping PKH
8. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
9. LAD, LPM, Karang Taruna, TP PKK Desa
10. Bidan Desa, Kader Posyandu
11. Penerima PKH/BPNT
12. Koordinator Pertanian
13. Pengurus BUMDES Rahutbosi
14. Masyarakat Desa Rahutbosi Dll.
Agar hadir pada acara tersebut Jumat, 23 Mei 2025 pukul 10:00 Wib di Kantor Desa Rahutbosi. Dan pantauan kami acara berjalan dengan baik dan adapun nilai nilai yang kami dapat bahwa:
Koperasi Desa Merah Putih merupakan Program Pemerintah Pusat Untuk Membangun Ekonomi Pedesaan.
Pembentukan Koperasi Merah Putih umumnya melibatkan pengurus desa atau kelurahan, terutama dalam tahap awal pendiriannya.
Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan partisipasi masyarakat, serta mendukung tujuan koperasi yang seringkali berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi lokal.
Selain itu kedepan koperasi bisa berjalan baik tanpa terbentur konflik kepentingan yang sudah ada.
Tujuan dilaksanakannya rapat ini juga untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Rapat ini sangat penting guna menyatukan visi dan misi serta dengan diadakannya rapat ini diharapkan menjadi langkah penting dalam proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Rahutbosi dan Daerah lainnya.
Wartawan_Manumpak_Gultom
0 Komentar