Jakarta,harian62.info -
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi, atas dugaan penipuan iklan haji dan berencana menggelar ibadah haji ilegal Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan bahwa KMR ditangkap pada 25 April 2025.
"Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh)," ujar Yusron saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/5/2025). Polisi menangkap KMR yang terbukti melakukan transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah.
"Pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mengakui tindakannya," papar Yusron. Berangkat dari bukti-bukti yang ditemukan, mulai dari penyiapan piagam untuk calon jemaah dan salinan promosi, KMR saat ini telah ditahan. "KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada tanggal 29 April 2025 dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Mekkah untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Yusron menuturkan, KJRI akan memastikan hak-hak hukum KMR terpenuhi dalam proses persidangan. "Kami mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," ucapnya. Ia mengingatkan, denda besar hingga 100.000 Riyal atau Rp 440 juta, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
Sumber : Kompas.com
0 Komentar