Bengkalis,harian62.info -
Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, Polres Bengkalis menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kerja keras Satres Narkoba dan Tim Khusus Elang Malaka, sebanyak 67 kasus narkotika berhasil diungkap dari 1 Januari hingga 8 Mei 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 91 tersangka, yang terdiri dari 89 pria dan 2 wanita. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
Sabu-sabu: 98.755,6 gram
Pil ekstasi: 52.214 butir
Ganja: 46,61 gram
Happy Five: 4 butir
“Ini merupakan hasil kerja kolaboratif Tim Elang Malaka, yang difokuskan untuk menggempur jaringan narkotika di wilayah perbatasan, terutama yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujar Iptu Doni.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin ketujuh yang menekankan pentingnya reformasi hukum serta pemberantasan narkoba, korupsi, judi, dan penyelundupan.
Iptu Doni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar Bengkalis bebas dari narkotika,” ujarnya.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa upaya ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap generasi muda dan masa depan daerah.
(hws)
0 Komentar