Binjai,harian62.info -
Mewakili Wali Kota Binjai Drs.H.Amir Hamzah M.AP, Kaban Kesbangpol Kota Binjai Drs. Ruslianto, M.Pd., menghadiri pemusnahan barang bukti dalam 80 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan T.Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara,Selasa (27/05/25).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika sebanyak 47 perkara, orang dan harta benda sebanyak 16 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya/Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 17 perkara, serta handphone sebanyak 17 buah.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air panas, sementara barang bukti lainnya dihancurkan, dibakar, atau dipotong menggunakan alat khusus.
Kepala Kejari Binjai Jufri, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana, selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagi dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Binjai” tutupnya.
Turut hadir bersama, Kepala BNNK Binjai Ucok Ferry, KabagOps Polres Binjai Kompol Kusnadi, Kasubsi Registrasi Lapas Binjai Sudarno Hariadi Nasution, Kapolsek Binjai Utara Kompol P. Panjaitan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr. Indra Tarigan, KBO Sat Reskrim Polres Binjai, Iptu Istianto, KBO Sat Narkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring SH, para Personil Kejaksaan Negeri Binjai.
(DK24)
0 Komentar