Maraknya Toko Kelontong di Karawang Ternyata Penjual Obat-obatan Terlarang Tramadol dan Exsimer Jenis Golongan G

Karawang,harian62.info -

Peredaran Toko obat jenis golongan G Tramadol dan Exsimer masih di jual bebas di tengah - tengah Masyarakat, terutama di Jalan Internasional Karawang Barat, Wadas, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, (Kamis15/05/2025).


Saat awak media mengkonfirmasi kepada warga setempat yang enggan di sebut namanya mengatakan Sejumlah Warga setempatpun menyayangkan dengan adanya toko tersebut di lokasi mereka.


"Yang kami takutkan anak kami ikut minum obat kaya gitu jangan sampai, mangkanya semoga toko tersebut tutup dari sini, terus anak - anak remaja yang suka beli obat itu. Ungkapnya."


Untuk menjalankan  usahanya agar tidak terlihat menjual obat jenis golongan G Tramadol dan Exsimer toko yang menjual obat terlarang tersebut di sulap menjadi warung kelontong.


" Kami berharap dari Pihak Polisi untuk menutup toko dan menangkap penjual obatnya biar ada efek jera,obat seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita Tambahnya


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)


Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa, pungkas.



(Naskah)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung