Daluwarsa Tim Hukum SASUAI Minta Bawaslu Pasaman, Hentikan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Pasaman,harian62.info -

Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS-Sukardi (SASUAI) melayangkan surat Sanggahan atas Temuan Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/03.13/IV/2025 ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sabtu (12/04/2025).  Dalam suratnya, Tim Hukum Pasangan SASUAI menilai temuan Bawaslu tersebut harus dihentikan karena sudah lewat waktu atau kadaluarsa.


Tim Hukum Pasangan SASUAI, Andrian menerangkan bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 20 angka 3 menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu sebagai informasi awal.


Andrian merujuk Surat Bawaslu Pasaman Nomor : B-94/PM.00.02/K.SB-06/03/2025 tertanggal 28 Maret 2025 tentang Penelusuran Informasi Awal maka dari itu masa waktu penelusuran informasi awal tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari dengan rentang waktu 28 Maret 2025 s/d 3 April 2025, sedangkan Bawaslu Pasaman baru menetapkan hasil temuan Nomor : 01/Reg/TM/PB/Kab/03.13/IV/2025 pada Tanggal 09 April 2025.

 

“Kami minta temuan Bawaslu Pasaman itu dihentikan karena sudah kadaluarsa sejak tanggal 4 April 2025,” ujar Andrian, didampingi Taufiq Hidayat, Andreas Ronaldo dan Hamdil Adam.



(Andalusia korwil Sumbar) 

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال