Jakarta,harian62.info -
Politikus PDIP Arya Bima menanggapi sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negari (PN) Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis (24/4/2025).
Menurut dia seharusnya bukan Jokowi yang dibebani untuk membuktikan ijazahnya asli.
Melainkan pihak penggugat yang harus membuktikan tudingan pemalsuan itu.
“Pak Jokowi enggak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu yang harus buktikan bahwa ijazahnya palsu. Jangan menuntut Pak Jokowi untuk membuktikan sesuatu yang sudah diverifikasi sejak lama,” kata Arya Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Arya menegaskan seluruh proses administrasi pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, Gubernur, dan Presiden telah melalui verifikasi faktual oleh lembaga terkait.
Artinya, kata dia, ijazah Jokowi sudah diverifikasi secara resmi oleh lembaga pendidikan dan lembaga negara lainnya saat memenuhi syarat administratif dalam setiap tahapan pencalonan.
“Dia sudah jadi wali kota dua kali, gubernur sekali, presiden dua kali. Ada verifikasi faktual di dalam prasyarat administratif soal pendidikan. Kalau ijazah SD, SMP, SMA itu ke Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Kalau universitas ke Ditjen Dikti. Jadi, yang menyatakan ijazah itu asli ya lembaga-lembaga ini,” jelasnya.
Arya bahkan membandingkan dengan dokumen pribadinya sendiri.
“Termasuk KTP saya. Kalau palsu, saya enggak bisa jadi anggota DPR. Ada verifikasi administratif, ada verifikasi faktual,” tegasnya.
Karena itu, Arya menilai gugatan soal ijazah Jokowi seharusnya diarahkan kepada lembaga-lembaga yang pernah memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Sebaliknya, bukan justru membebani Jokowi untuk kembali membuktikan sesuatu yang secara hukum sudah selesai sejak lama.
Ketika ditanya awak media apakah PDIP memastikan ijazah Jokowi asli, Arya menjawab bahwa bukan partai yang berwenang menyatakan keaslian dokumen.
“Saya tidak mengatakan PDIP membuktikan ijazahnya asli atau palsu. Sebagai prasyarat, dokumen itu diserahkan ke KPU. Yang memverifikasi keaslian atau tidaknya itu istansi terkait, bukan partai. Kami hanya membawa dokumen prasyarat administratif. Soal verifikasi, itu tugas lembaga,” pungkasnya.
Tudingan ijazah palsu Jokowi ini mencuat sejak tahun 2022 lalu.
Isu ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono.
Penulis buku 'Jokowi Under Cover' melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Isu ini semakin ramai ketika akun Twitter @DoerTktifa mengunggah sejumlah dokumen termasuk ijazah S1 Jokowi.
Kabar soal polemik ijazah Jokowi langsung mendapat perhatian dari pihak UGM.
Rektor UGM Prof. Ova Emilia memastikan ijazah milik Jokowi asli.
"Kami tetap mempunyai dokumen arsip itu (ijazah S1 Joko Widodo)," kata Ova di Gedung Pusat UGM, Selasa 11 Oktober 2022.
Tuduhan ijazah palsu Jokowi muncul lagi saat ini di tahun 2025 setelah Jokowi tidak lagi menjabat presiden RI.
Bahkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ikut mengungkit soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sementara itu, Jokowi telah menyiapkan tim pengacara untuk memproses hukum penyebar hoaks dugaan ijazah palsu.
Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi, Firmanto Laksana mengatakan, pihaknya akan memproses hukum penyebar hoaks dugaan ijazah palsu presiden ketujuh tersebut.
Sumber : Tribunnews.com
0 Komentar