UMK Jawa Barat Naik , Simak Penjelasan Pj Gubernur Jabar






BANDUNG, Harian62.Online- 
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah Jawa Barat mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Bey menjelaskan bahwa penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Inflasi Jawa Barat yang digunakan dalam penetapan ini adalah inflasi tahunan di bulan September 2023 sebesar 2,35%, dengan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.

“Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 28 November 2023 telah melakukan Rapat Pleno untuk memeriksa 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 13 Kabupaten/Kota yang merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak mengikuti PP 51 Tahun 2023, dengan besarannya berkisar di atas 10% atau mendekati tuntutan buruh sebesar 15%.

Wilayah yang sesuai formulasi antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Sementara itu, wilayah yang tidak sesuai formulasi meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Garut.

“Terhadap 14 Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti PP 51/2023, penyesuaian upah minimum dilakukan dengan formulasi PP No 51/2023, dengan menggunakan nilai alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, UMK di wilayah Jawa Barat tahun 2024 rata-rata sebesar Rp3.370.534, mengalami kenaikan sekitar Rp78.909 atau sekitar 2,50%, dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22.

Berikut adalah besaran UMK 2024 di beberapa wilayah Jawa Barat: Kota Bekasi: Naik 3,59%, menjadi Rp5.343.430, Kabupaten Karawang: Naik 1,58% menjadi Rp5.257.834, Kabupaten Bekasi: Naik 1,59% menjadi Rp5.219.263, Kabupaten Purwakarta: Naik 0,79% menjadi Rp4.499.768, Kabupaten Subang: Naik 0,63% menjadi Rp3.294.485, Kota Depok: Naik 3,92% menjadi Rp4.878.612, Kota Bogor: Naik 3,76% menjadi Rp4.813.988, Kabupaten Bogor: Naik 1,31% menjadi Rp4.579.541, Kabupaten Sukabumi: Naik 0,97% menjadi Rp3.384.491, Kabupaten Cianjur: Naik 0,76% menjadi Rp2.915.102.

Kota Sukabumi: Naik 3,15% menjadi Rp2.834.399, Kota Bandung: Naik 3,97% menjadi Rp4.209.309, Kota Cimahi: Naik 3,24% menjadi Rp3.627.880, Kabupaten Bandung Barat: Naik 0,80% menjadi Rp3.508.677, Kabupaten Sumedang: Naik 0,96% menjadi Rp3.504.308, Kabupaten Bandung: Naik 1,02% menjadi Rp3.504.308, Kabupaten Indramayu: Naik 3,21% menjadi Rp2.623.697, Kota Cirebon: Naik 3,12% menjadi Rp2.533.038, Kabupaten Cirebon: Naik 3,58% menjadi Rp2.517.730, Kabupaten Majalengka: Naik 3,54% menjadi Rp2.257.871.
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال