Buntut Pemboikotan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Wakil Ketua Ambil Alih Pimpinan Rapat Panmus

 

Aceh Tamiang, harian62.online | Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Aceh Tamiang akhirnya terlaksana setelah pimpinan rapat diambil-alih oleh Wakil Ketua DPRK, Fadlon, Senin (4/9/2023).

Dua rapat sebelumnya tertunda akibat aksi boikot yang dilakukan peserta rapat terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

Rapat yang dilangsungkan di Ruang Serba Guna DPRK Aceh Tamiang ini terlaksana setelah syarat mengenai jumlah anggota terpenuhi.

Berdasarkan absensi, peserta rapat dihadiri sembilan orang.

Masing-masing sembilan anggota Banmus yang hadir ialah dua Wakil Ketua DPRK, Fadlon dan Muhammad Nur.

Sebaliknya, Suprianto yang berada di urutan teratas absensi justru tidak hadir.

Sumber di DPRK Aceh Tamiang mengatakan pengambil-alihan pimpinan rapat ini terpaksa dilakukan setelah adanya aksi boikot terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

Mayoritas anggota Banmus sepakat melakukan mosi tidak percaya terhadap Suprianto dengan cara tidak menghadiri rapat yang dipimpin oleh Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Tamiang itu.

“Selama undangan rapat disampaikan oleh Suprianto, maka kami tidak akan menghadirinya,” kata sumber di DPRK Aceh Tamiang.

Ancaman ini sudah dibuktikan dengan menolak tiga undangan Rapat Panmus yang sebelumnya disampaikan Suprianto.

Ketiga rapat ini tertuang dalam dua bentuk undangan tertulis dan satu undangan berbentuk lisan.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang memimpin rapat tersebut tidak bersedia menanggapi sikap boikot sejumlah anggota dewan terhadap Supriato.

Dia hanya menjelaskan, agenda Rapat Panmus sangat penting dilaksanakan karena menyangkut kehidupan masyarakat Aceh Tamiang.

“Rapat ini harus terlaksana, dengan pertimbangan kepentingan masyarakat, kami terpaksa mengambil alih pimpinan rapat,” kata Fadlon.

Fadlon menjelaskan, ada empat agenda yang dibahas untuk segera diparipurnakan. Agenda pertama mengenai penjadwalan rapat paripurna dan pembahasan Raqan Kabupaten Aceh Tamiang 2023.

Kemudian penjadwalan rapat paripurna dan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Tamiang 2024.

Agenda berikutnya mengenai penjadwalan rapat paripurna dan pembahasan Rancangan APBK Perubahan Aceh Tamiang 2023, serta penjadwalan rapat dengar pendapat perpanjangan HGU.

“Alhamdulillah, seluruh agenda sudah dibahas tadi, artinya setelah ini akan dilanjutkan dengan paripurna,” pungkas Fadlon seusai rapat.**(akbar)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال