Harian62.online--

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.


Beleid diteken Sri Mulyani 27 Juni lalu. Dalam beleid itu, Sri Mulyani mengatur beberapa poin.

Pertama, perlakuan pembebanan biaya pergantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan atau fasilitas kantor.


Berkaitan dengan ini, ia mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya biaya penggantian atau imbalan fasilitas kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.


Ia juga mengatur biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan itu merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.


Sri Mulyani juga mengatur pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kantor yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

"Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022 atau tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januart 2022 atau setelahnya," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut.


Poin kedua, fasilitas kantor yang jadi objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak. Berkaitan dengan pengecualian itu, Sri Mulyani mengatur beberapa fasilitas kantor yang bebas dari Pajak;

Berikut rinciannya;


a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau

anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. 

Sumber:cnnindonesia