Jakarta, harian62.online
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada peran pebisnis dalam kasus mafia tanah yang terjadi di lahan PT Perkebunan Nasional (PTPN) II, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Pebisnis ini, kata Mahfud, berperan sebagai sponsor.
"Itu tanah di Tanjung Morawa dan kami menduga berdasarkan temuan-temuan surat perjanjian yang di situ memang ada sponsornya, yaitu pebisnis," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/23).
Perusahaan yang berperan sebagai sponsor ini, dikatakan Mahfud, telah menjanjikan imbalan dengan nominal besar kepada warga. Mahfud mengatakan imbalan akan cair apabila bisa memenangkan keputusan pengadilan atas hak kepemilikan tanah tersebut.
"Perusahaan yang menjanjikan kalau Anda menang, nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah'. 234 Orang itu, padahal dia tidak tahu tanahnya dimana, akan dikasih masing-masing Rp 1,5 miliar. Nah ini nanti kita sampaikan ke Mahkamah Agung," ujar Mahfud.
Sebabnya, Mahfud mengatakan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar aset negara berupa lahan milik PTPN2 ini bisa dipertahankan. Ketika itu terjadi, Mahfud pun meminta pebisnis tersebut bisa mematuhi hukum yang berlaku.
"Untuk menyelamatkan harta negara, prinsipnya Presiden mengarahkan begini, kalau negara punya kewajiban hutang kepada warga negara, masyarakat, dan itu sudah inkrah berdasarkan keputusan pengadilan, negara wajib membayar," tutur Mahfud.
"Karena ini putusan pengadilan, wajib membayar dan jangan terlalu lama menunda dan melakukan review. Tapi kalau kita menang, itu juga segera untuk menagih juga ke pihak swasta seperti yang dilakukan selama ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menemukan adanya dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan milik PT Perkebunan Nasional II di Tanjung Morawa. Mahfud menilai ada unsur pidana dalam kasus ini yang terindikasi merugikan negara Rp 1,7 triliun.
"Tadi melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjung Morawa seluas 464 hektare. Itu milik aslinya PTPN II, tapi tiba-tiba di pengadilan dikalahkan di dalam kasus perdata," kata Mahfud Md kepada wartawan usai rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam.
"Kita baru tahu 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi. Ketika dia minta eksekusi barulah kita nanya ke BPN bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN. Dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di PN," sambungnya.
Seperti diketahui, sosok diduga mafia tanah yang disebut Mahfud bernama Murachman. Murachman saat di pengadilan mengaku tanah tersebut milik ayahnya setelah diberitahu seorang temannya.
"Namanya Murachman, dia dulu yang mengaku punya tanah itu, dengan menggunakan surat pelimpahan dan sebagainya. Dan setelah diperiksa itu tadi, Murachman mengaku, 'Tidak tahu kalau ayah saya punya tanah, tapi saya diberitahu oleh teman, bahwa itu dulu punya ayah saya', itu di pengadilan," papar Mahfud.(in/ dx/ Hendra Sembiring)
0 Komentar