Jakarta, (perskpktipikor.com) – Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur, karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil NTT 2.
"Benar, gubernur sudah mengajukan surat pengunduran diri dan suratnya masih di Sekretariat Kepresidenan,“ kata Wagub NTT, Joseph Nae Soi Rabu 21 Juni 2023 siang, seperti yang dilansir expontt.com.
Menurut dia, surat pengunduran diri VBL sudah dikirim ke Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri.
Pengunduran diri VBL NTT 1 ini, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan salah satunya Caleg PSI No 9 Dapil 2 Kabupaten Kupang, Frandes Isach, dihubungi media “perskpktipikor.com” siang hari ini Jumat 23/6/23 di Kupang. Menurut Frandes, VBL harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya sampai masa akhir jabatannya 5 September 2023 mendatang.
Dia lagi berharap sebelum mundur harusnya VBL selesaikan dulu persoalan-persoalan di NTT, contohnya carut marut kasus Bank NTT, dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infastruktur sekian triliun yang akan menjadi beban APBD NTT.
Informasi pengunduran diri NTT 1 ini, menjadi viral setelah ada rilis pers dari lembaga swadaya masyarakat Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak). Rilis ini dibagikan kepada sejumlah pekerja media dan redaksi, baik media lokal maupun nasional.
Dalam rilis itu, Padma dan Kompak Indonesia, antara lain, menyebut pengunduran diri Gubernur NTT sebagai upaya lari dari tanggung jawab. Hal ini diperlihatkan kepada publik bahwa Gubernur kabur dari tanggung jawab dan mencari aman untuk tidak mempertanggungjawabkan program kerjanya hingga berakhir pada September 2023 di hadapan anggota DPRD NTT.
Ungkapan lari dari tanggungjawab terkait pengunduran diri VBL ini, direspon oleh Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Timur Marius Jelamu di Kupang pada Kamis (22/6/23), mengatakan, tidak benar, karena Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terbaru memang mensyaratkan seorang kepala daerah, entah gubernur, bupati, atau wali kota, harus mengajukan surat pengunduran diri enam bulan sebelum mengakhiri masa jabatan.
”Baca lebih banyak lagi soal aturan perundang-undangan, terutama tentang kepala daerah. Jangan asal bicara dan menjadi viral,” katanya sembari menambahkan, sampai hari ini pembangunan di NTT masih berjalanan seperti biasa. Jika ada lebih dan kurangnya, itu masih wajar. (FYN)



