BANGKA BARAT — Patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jebus AKP. Chandrawijaya berhasil mengamankan sembilan orang pemuda beserta barang bukti berupa arak di wilayah Kecamatan Jebus dan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Operasi ini dilakukan pada malam hari guna menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan di lapangan, tim patroli mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul para pemuda tersebut. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan sekelompok pemuda sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol buatan rakyat yang tidak memiliki izin edar.
Dari pemeriksaan di tempat kejadian, aparat mengamankan 9 orang pemuda warga sekitar. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa cairan arak dengan takaran keseluruhan mencapai 5 liter.
Kapolsek Jebus AKP. Chandrawijaya menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya minuman keras ilegal.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Peredaran minuman keras ilegal ini berbahaya bagi kesehatan dan ketertiban, sehingga kami terus melakukan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah Jebus dan sekitarnya," tegas AKP. Chandrawijaya.
Kesembilan orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar guna menjaga ketertiban dan kesehatan bersama di wilayah Bangka Barat.

